Tetapkan KPM BLT DD, Pemdes Brangkal Laksanakan Musdesus

ruangdesacenter.com – Dalam rangka melaksanakan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 Pemerintah Desa Brangkal Kecamatan Kepohbaru melakukan Verifikasi Calon Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2023 yang digelar dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Selasa malam (28/03/23)
Bertempat di Balai Desa setempat Musdesus berjalan lancar hingga selesai, hadir dalam pelaksanaan Musdesus tersebut Kepala Desa berserta prangkat, BPD, RT/RW dan Tokoh Masyarakat Desa setempat, hadir pula mendampingi jalannya Musdesus Tenaga Profesional Pendamping Desa Kecamatan Kepohbaru.
Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD yang dilaksanakan Pemdes Brangkal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022 bahwa anggaran BLT DD minimal 10% dan Maksimal 25% dari anggaran Dana Desa.
Selama berlangusng Musdesus dipimpin oleh Mansur selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Brangkal, Mansur dalam musdesus tersebut membacakan data irisan Damisda dan P3KE, sesuai edaran dari Bupati Bojonegoro nomor 140/387/412.211/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 bahwa prioritas penerima BLT DD diambil dari data irisan yang belum menerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
“Untuk memenuhi batas minimal dilaksanakan verifikasi dari data Damisda dan P3KE, dari hasil Musdesus didapat jumlah KPM BLT DD sejumlah 49 KPM atau 20% dari total pagu anggaran Dana Desa.” Terang Ketua BPD tersebut.
Sementara itu Aulia Singa Zanki selaku Pendamping Desa yang turut hadir dalam Musdesus tersebut dalam sambutannya menyampaikan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 berkaitan yang dengan empat hal diantaranya Program pemuliha ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran dana desa.
Selain itu menurut Pendamping Desa tersebut prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2023 yaitu untuk Dana operasional pemerintah desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa, Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala Desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa, serta program kegiatan lain. *(ds)