Tentukan KPM BLT Berbasis Data, Dua Desa di Sugihwaras Laksanakan Musdesus

Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Pemerintah Desa saat ini diharuskan berbasis data yang berasal dari tiga sumber data lalu usulkan dan disepakati dalam Musyawarah Desa, seperti yang dilakukan oleh dua Desa di Kecamatan Sugihwaras pada Selasa (14/03/23)
Hari ini Selasa (14/03/23) sebanyak dua Desa yaitu Desa Bareng dan Desa Sugihwaras Kecamatan Sugihwaras melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Insidentil dalam rangka Validasi, Finalisasi dan Penetapan Data KPM BLT-Desa tersebut.
Berlangsung di Balaidesa masing-masing Musdesus yang berlangsung di ikuti oleh ketua Rt/Rw dan Tokoh Masyarakat Desa masing-masing, hadir pula sebagai udangan Sekretaris Camatan Sugihwaras, Kasi PMD dan Pendamping Desa.
Amir selaku Kepala Desa Sugihwaras menjelaskan program BLT-Desa ini dirasakan sangat membantu khususnya bagi masyarakat miskin.
“BLT-Desa ini jelas sangat membantu yang kurang mampu, yang kurang beruntung dalam mencari nafkah untuk diri sendiri ataupun keluarganya” Ujar Kades Amir
Sementara itu secara terpisah Kepala Desa Bareng Sulastri berharap program bantuan BLT-Desa yang telah berjalan selama ini bisa terus berlanjut.
“Semoga program ini terus berkelanjutan, sebab desa kami termasuk desa pinggiran yang jauh dari pusat kota dan nota benenya adalah petani tadah hujan yang sangat bergantung pada hasil pertanian”. Terang Sulastri Kades Bareng.
Hasil Musdesus yang dilakukan oleh kedua Desa tersebut menyepakati KPM BLT-Desa masing-masing, untuk Desa Bareng ditetapkan 23 KPM dan sebanyak 33 KPM untuk Desa Sugihwaras, menurut salah satu Pendamping Desa Kecamatan Sugihawaras penentuan KPM BLT-Desa tersebut berbasis data yang berasal dari 3 Sumber, yaitu data IRISAN, DAMISDA dan data P3KE.
“Kalaupun misalnya ada keluarga yang tidak tercover dalam 3 data tersebut bisa dimasukkan dan dapat BLT-Desa asalkan keluarga tersebut masuk kreteria atau memenuhi syarat penerima BLT-Desa dengan dilampiri berita acara dari Desa”
Lebih lanjut menurutnya hal tetersebut bisa dilakukan jika penerima BLT-Desa masih belum melebihi batas atau memenuhi kuota minimal 10% dan maksimal 25% dari Pagu Dana Desa (DD) dan kemudian Data KPM BLT-Desa tersebut disetor ke Kecamatan untuk di Validasi, setelah divalidasi data tersebut dikembalikan lagi ke Desa untuk dibuatkan PERKADES.
“Jadi sudah dipastikan bahwa penerimanya sudah tepat sasaran dan tidak sedang menerima bantuan dari sumber yang lain, dan tehnis penerimaannya nanti perbulan sebesar Rp.300.000 perbulan selama 12 Bulan dan 100% diterima utuh, tidak ada potongan ataupun pungutan sepeserpun”. Tambah Pendamping Desa tersebut.
Sementara itu mengetahui ditetapkan sebagai penerima BLT-Desa salah satu warga merasa sangat senang sebab dirinya merasa akan terbantu dan bisa meringankan beban ekonomu keluarganya.
“Alhamdulillaah program BLT-Desa ini amat sangat membantu dan bisa meringankan beban kebutuhan rumah tangga kami, Terimakasih Menteri Desa”. Terang Parno salah satu penerima BLT-Desa. *(ds)