Permendagri RI Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa sesui pasal 3 yaitu
(1) Kepalad Desa adalah PKPKD dan wakil pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan
(2) Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut mempunyai kewengan
a. menetapakan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa
c. melakikan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa.
d. menetapkan PPKD
e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL
f. menyetujui RAK Desa dan
g. menyetujui SPP
(3) Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaanya kepada perangkat Desa selaku PPKD
(4) Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa
Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana dimasud sesuai dengan pasal 3 ayat (3) yang terdiri dari
a. Sekretaris Desa
b. Kaur dan Kasi, dan
c. Kaur Keuangan
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a bertugas sebagai Koordinator PPKD
Sektretaris Desa sebagaimana dimasud pada ayat (1) mempunyai tugas
a. mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa.
b. mengoordinasikan penyusunan randangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa
c. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
d. mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
e. mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
f. mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sektretaris Desa mempunyai tugas;
Selanjutnya bisa anda baca dalam lampiran dibawah: