Materi
Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 46 tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Laporan Kepala Desa Bagian Satu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- Pendahuluan;
- Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
- Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
- Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
- Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan
Selanjutnya bisa anda baca dalam salinan dibawah: