Materi

Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri  Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Sesuai Pasal 5 Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi:

  1. penyusunan RPJM Desa; dan
  2. penyusunan RKP Desa.

RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa. Dan RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close