Materi

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Miliki Desa

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Miliki Desa merupakan regulasi untuk mengatur BUM Desa.

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Usaha BUM Desa adalah kegiaran di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.

Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.

BUM Desa terdiri atas:

  1. BUM Desa; dan
  2. BUM Desa bersama.

BUM Desa / BUM Desa bersama’bertujuan:

  1. melakukan kegiatan ursaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
  2. melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/ atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
  3. memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-hesarnya manfaat atas surnber daya ekonomi masyarakat Desa;
  4. pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
  5. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa

Selanjutnya untuk lebih lengkapnya bisa anda baca dalam Salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Miliki Desa dibawah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close