Materi

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.07 /2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Menteri Keuangan Republik Indonesia, menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah otonom untuk dikelola oleh daerah otonom dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Selanjutnya dapat anda baca dalam lampiran dibawah.

 

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close