Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Masyarakat

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pendidikan dan pelatihan di bidang pemberdayaan masyarakat desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, perlu dilakukan penyusunan acuan kebijakan untuk memberikan arah dan pedoman dalam penyelenggaraan, pembinaan, serta penjaminan dan pengendalian mutu pelatihan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pelatihan Masyarakat.
Selanjutnya untuk lebih lengkapnya bisa anda baca dalam Salinan Keputusan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Masyarakat dibawah.