Peraturan Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Menimbang Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
Peraturan Menteri ini mengatur:
- Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023; dan
- pedoman umum pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahun 2023.
Selanjutnya untuk lebih lengkapnya bisa anda baca dalam Salinan Keputusan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 dibawah.