Materi

Peraturan Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan

Pembangunan kawasan perdesaan diselenggarakan berdasarkan prinsip: partisipasi; holistik dan komprehensif; berkesinambungan; keterpaduan; keadilan; keseimbangan; transparansi; dan akuntabilitas.

Pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan, rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan.

Pembangunan kawasan perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah kawasan perdesaan.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close