Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Menimbang bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
Selanjutnya untuk lebih lengkapnya bisa anda baca dalam Salinan Keputusan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dibawah.