Materi

Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun

Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun

Indeks Desa Membangun disusun untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri.

Tujuan penyusunan Indeks Desa Membangun adalah:

  1. menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa; dan
  2. menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.

Ruang lingkup pengaturan Indeks Desa Membangun ini meliputi:

  1. komponen Indeks Desa Membangun;
  2. status kemajuan dan kemandirian Desa; dan
  3. penggunaan dan pengelolaan data Indeks Desa Membangun.

Lebih jelasnya dan lengkapnya dapat anda baca di bawah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close