Materi
Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun

Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun
Indeks Desa Membangun disusun untuk mendukung upaya Pemerintah dalam menangani pengentasan Desa Tertinggal dan peningkatan Desa Mandiri.
Tujuan penyusunan Indeks Desa Membangun adalah:
- menetapkan status kemajuan dan kemandirian Desa; dan
- menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan Desa.
Ruang lingkup pengaturan Indeks Desa Membangun ini meliputi:
- komponen Indeks Desa Membangun;
- status kemajuan dan kemandirian Desa; dan
- penggunaan dan pengelolaan data Indeks Desa Membangun.
Lebih jelasnya dan lengkapnya dapat anda baca di bawah.