Materi

Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Menimbang bahwa untuk memperkuat peran pendampingan masyarakat desa sesuai dengan susunan organisasi dan tata kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Selanjutnya untuk lebih lengkapnya bisa anda baca dalam Salinan Keputusan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa dibawah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close