Materi
Peraturan Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa

Musyawarah Desa dilaksanakan untuk membahas hal yang bersifat strategis dalam pembangunan Desa.
Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, meliputi:
- penataan Desa;
- perencanaan Desa;
- kerja sama Desa;
- rencana investasi yang masuk ke Desa;
- pembentukan Badan Usaha Milik Desa;
- penambahan dan pelepasan aset; dan
- kejadian luar biasa.
Musyawarah Desa dilaksanakan dan dipimpin oleh BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Desa melaksanakan Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Musyawarah Desa dibiayai oleh APB Desa.
Musyawarah Desa terdiri atas 2 (dua) jenis:
- Musyawarah Desa terencana; dan
- Musyawarah Desa insidental.
Selanjutnya untuk lebih lengkapnya bisa anda baca dalam Salinan Keputusan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa dibawah.