Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama
Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dilaksanakan dengan prinsip:
- kepemilikan bersama masyarakat;
- partisipatif dan demokratis;
- sederhana, berpihak, dan melindungi;
- keterbukaan dan kemandirian;
- kesetiakawanan sosial, kekeluargaan dan
- kegotongroyongan;
- terkendali dan seimbang; dan
- Berkelanjutan
Tata cara pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama ini bertujuan untuk:
- pencapaian penanggulangan kemiskinan melalui pendekatan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
- menguatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui proses pengambilan keputusan musyawarah antar Desa dan tata kelola BUM Desa bersama yang transparan dan akuntabel;
- memberi dasar kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengembangan; dan
- rujukan kebijakan pengelolaan kegiatan dana bergulir masyarakat dalam tata kelola BUM Desa bersama.
Selanjutnya untuk lebih lengkapnya bisa anda baca dalam Salinan Keputusan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama dibawah.