Peraturan Menteri Desa, PDTT Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, Menimbang bahwa dalam rangka menyediakan data dan informasi yang akurat, tepat dan akuntabel, perlu pengelolaan data dan informasi desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pengelolaan data dan informasi adalah proses mulai dari mengumpulkan data, mengolah, dan menganalisis data menjadi informasi yang siap disajikan untuk mendukung penetapan kebijakan manajemen dan pelayanan publik.
- Data adalah sekumpulan fakta berupa angka, karakter, simbol, gambar, tanda-tanda, tulisan yang merepresentasikan keadaan yang sebenarnya.
- Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.
Selanjutnya untuk lebih lengkapnya bisa anda baca dalam Salinan Keputusan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Pedoman Pengelolaan Data Dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi dibawah.