Materi

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. Administrasi Umum;
  2. Administrasi Penduduk;
  3. Administrasi Keuangan;
  4. Administrasi Pembangunan; dan
  5. Administrasi Lainnya.

Kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa.

Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka:

  1. Penyelenggaraan pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan pembangunan Desa;
  3. Pembinaan kemasyarakatan; dan
  4. Pemberdayaan masyarakat.

Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa didukung oleh Aparatur Pelaksana.

Selanjutnya bisa anda baca pada lampiran dibawah:

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close