Materi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa Dan Kelurahan
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan dimaksudkan untuk:
- menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
- mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Evaluasi perkembangan desa dan kelurahan bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember
Sasaran pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan meliputi:
- Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
- Pemerintah desa dan kelurahan.
Selengkapnya bisa anda baca pada lampiran dibawah: