Materi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2019 Tentang Pemotongan, Penyetoran, Dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

Jaminan Kesehatan adalah adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota.

Peserta adalah kepala desa dan perangkat desa yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan.

Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota untuk program Jaminan Kesehatan.

Pemberi Kerja adalah pemerintah daerah kabupaten dan/atau kota.

Selanjutnya bisa anda baca dalam Salinan dibawah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close