Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014
JENIS DAN MATERI MUATAN PERATURAN DI DESA
Jenis Peraturan di desa meliputi:
- Peraturan Desa;
- Peraturan Bersama Kepala Desa; dan
- Peraturan Kepala Desa.
Peraturan di desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan bersama Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berisi materi kerjasama desa.
Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c berisi materi pelaksanaan peraturan desa, peraturan bersama kepala desa dan tindak lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selanjutnya bisa anda baca dalam lampiran salinan dibawah: