Materi

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Maksud Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai Lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa.

Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk:

  1. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. mendorong BPD dalam mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang baik di Desa.

Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:

  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
  3. peraturan tata tertib BPD;
  4. pembinaan dan pengawasan; dan
  5. pendanaan

Keanggotaan BPD

Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang pengisiannya dilakukan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsun atau musyawarah perwakilan.

Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.

Penetapan Jumlah anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan jumlah penduduk dan kemampuan Keuangan Desa.

Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah dalam desa seperti wilayah dusun, RW atau RT.

Selanjutnya bisa anda baca pada lampiran dibawah:

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close