Informasi

Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa Karangdinoyo

ruangdesacenter.com – Pemerintah Desa Karangdinoyo mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Karangdinoyo kecamatan Sumberrejo kabupaten Bojonegoro, pada Rabu (27/12/23).

Drs. Kasturi selaku Kepala Desa Karangdinoyo sangat setuju adanya kegiatan ini, karena adannya kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa ini dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Acara tersebut dihadiri oleh Camat Sumberrejo, TAPM Kabupaten Bojonegoro, Ketua PC APDI Kabupaten Bojonegoro, Pendamping Desa Kecamatan Sumberrejo, Kepala Desa, dan Perangkat Desa Karangdinoyo.

Menurut Udin selaku PLD Sumberrejo yaitu adanya tuntutan tugas dan fungsi pemerintah desa setiap tahun terus mengalami perkembangan, sehingga diperlukan peningkatan kapasitas sebagai aparatur pemerintah desa, selain itu aturan dari pemerintah pusat maupun daerah setiap tahun juga dilakukan pembaruan dalam pelaksanaan tata kelola pemerintah desa.

“Kegiatan ini mengusung tema menuju desa karangdinoyo mandiri 2024, dilaksanakannya kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa karangdinoyo diharapakan dapat meningkatkan kinerja pemerintah desa sesuai tugas pokok dan fungsinya,” jelas Udin PLD Sumberrejo.

Udin juga menjelaskan adapun fungsi dan tugas pokok yaitu mulai dari tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Selain itu, pentingnya menyamakan pemahaman tentang proses perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan desa.

Sumunik selaku Sekretaris Desa Karangdinoyo mengungkapkan bahwa kegiatan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah desa seperti ini sangatlah penting, karena pasti ada hal baru atau yang diperbarui oleh pemerintah pusat tentang pelaksanaan pembangunan di desa.

“Semoga kegiatan seperti ini dapat dilakukan setiap tahunnya,” ungkap Sumunik Sekdes Kedungdowo.

Edy Prayitno selaku TAPM (Tenaga Ahli Pemberdayaaan Masyarakat) Bojonegoro juga merupakan narasumber 1 yang turut menjelaskan bahwa perencanaan pembangunan Desa dimulai dari menginventaris kebutuhan masyarakat kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan desa seperti RPJMDes dan RKPDes, hingga di anggarkan dalam APBDes.

“Penting untuk diperhatikan dalam hal penganggaran yaitu tentang kewenangan dan kekuatan penganggaran, sehingga desa dapat memprioritaskan kegiatan mana yg dpat dianggarkan dari APBDes dan kegiatan mana yg masuk daftar usulan yg akan dibiayai oleh APBD, Provinsi, maupun pusat,” imbuhnya.

Sedangkan Puji Ahwan selaku Pendamping Desa (PD) Sumberrejo juga merupakan narasumber 2 menyatakan bahwa Penyusunan RAB-Dalam penyusunan RAB (Rencana Anggaran Belanja) dimulai dari melakukan survey lokasi pembangunan, Survey harga, dan menyusun dokumen perencanaan seperti anggaran belanja dan membuat dokumen per Kepala Desa harga barang dan jasa.

Selain itu Narasumber 3 Ah Mubin Masduqi selaku Ketua PC APDI Bojonegoro juga turut menyampaikan bahwa Pemberdayaan Masyarakat-Pemberdayaan merupakan investasi pembangunan desa, langkah-langkah yg dapat dilakukan diantaranya memetakan potensi desa, memberikan pelatihan kepada masyarkat, monitoring dan evaluasi kegiatan.

“Kegiatan memberdayakan masyarakat diharapkan akan mewujudkan desa yang mandiri sejalan dengan apa yang menjadi tujuan pembangunan nasional,” pungkasnya.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close