Materi

Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staff Pemerintah Desa, Perbub Bojonegoro No 15 Tahun 2022

Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staff Pemerintah Desa, Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2022.

Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staff Pemerintah Desa di Kabupaten Bojonegoro di atur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2022.

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 ini adalah mengenai

  1. Penghasilan Kepala Desa, Perangkat desa dan Staff di lingkungan Pemerintah Desa
  2. Mekanisme Pembayaran Siltap dan Tunjangan

Dalam Peraturan Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2022 diatur Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staff sebagaimana dalam pasil 2 angka 1 yang terdiri dari dari:

  1. Penghasilan tetap
  2. Tunjangan; dan
  3. Penghasilan lain yang sah.

Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 angka 1, terdiri dari:

  1. Sekretaris Desa;
  2. Kepala Seksi
  3. Kepala Urusan; dan
  4. Kepala Dusun

Staff sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 angka 1, dalam peraturan ini adalah yang berasal dari Perangkat Desa yang diangkat berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebelum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, akan tetapi tidak terakomodir jabatannya berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk lebih lengkapnya Mengenai Penghasilan Kepala Desa, Perangkat desa dan Staff Pemerintah Desa, dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2022 dapat anda baca pada lampiran dibawah.

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close