Opini

Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi di Desa

Kementerian Desa PDTT RI melalui Kepmendes 87/2022 telah mengantisipasi terjadinya INFLASI di desa dengan melakukan pengendalian dan MITIGASI dampak Inflasi di desa.

Desa dapat melakukan perubahan APBDes untuk memasukkan beberapa kegiatan pengendalian dan mitigasi dampak infalasi sesuai kepmen diatas, beberapa kegiatan tersebut harus melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus dan melibatkan semua unsur perwakilan masyarakat.

Latar Belakang :

Peningkatan kesejahteraan warga desa di antaranya ditunjukkan oleh peningkatan pendapatan warga. Ini ditunjukkan dengan peningkatan kemampuan untuk membeli barang dan jasa.

Namun, harga barang dan jasa dapat meningkat karena peningkatan permintaan, juga kelangkaan barang dan jasa di lapangan. Hal ini bisa disebabkan oleh kondisi di dalam desa maupun dari luar desa. Daya beli warga desa dapat menurun disebabkan peningkatan harga barang dan jasa, yang melebihi peningkatan pendapatan.

Dalam kondisi tersebut, dibutuhkan kegiatan untuk mengendalikan inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah di desa. Tahapan dan jenis kegiatan tersebut dijelaskan dalam Panduan Pengendalian Inflasi dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa.

Kegiatan Pengendalian Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:

1. penyediaan data dan informasi hasil produksi dan harga komoditas di desa, terutama pangan;

2. produksi komoditas dari dalam desa, terutama pangan dan energi;

3. kegiatan ekonomi terpadu mulai dari pasokan bahan baku, proses produksi, konsumsi, serta daur ulang limbah untuk kebutuhan energi;

4. pengelolaan ketersediaan komoditas di Desa, terutama pangan dan energi;

5. bantuan kepada kelompok pengelola usaha tani dan nelayan;

6. bantuan kepada unit usaha angkutan bahan pangan pada BUM Desa;

7. penyiapan dan pengembangan pusat logistik di Desa; dan/atau

8. perdagangan online secara terbatas di dalam Desa atau kerja sama a0ntar desa.

 

Kegiatan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah Pada Tingkat Desa dapat meliputi:

1. padat karya tunai Desa, khususnya untuk warga miskin dan miskin ekstrem, pengangguran, perempuan kepala keluarga, berpenyakit kronis/menahun, dan kelompok marginal lainnya;

2. Penyaluran bantuan langsung tunai dana Desa kepada warga miskin dan miskin ekstrem yang belum mendapatkan bantuan sosial lainnya;

3. penyaluran dana bergulir masyarakat oleh BUM Desa Bersama LKD kepada warga miskin dan miskin ekstrem; dan/atau

4. program dan/atau kegiatan yang didanai dengan dana Desa harus dilaksanakan secara swakelola.

 

Penulis adalah Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Lamongan

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close