Pendaftaran RPL Desa di Perpanjang
Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa) di Bojonegoro di perpanjang. Hal tersebut sesuai dengan surat dari Kementrian Desa PDTT bernomor 341/SDM.01.04/III/2022, tertanggal 02 Maret 2022 yang menjelaskan bahwa pendaftatan RPL Desa di perpanjang sampai tanggal 12 Maret 2022.
RPL Desa sendiri bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pengelola BUMDesa, Tenaga Pendamping Profesional, serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa agar bisa menempuh pendidikan tinggi.
Pelaksanaan Program RPL Desa ini juga mendukung visi misi Kabupaten Bojonegoro, yaitu “mewujudkan peningkatan kualitas SDM yang berkelanjutan”.
Adapun syarat mendaftar RPL Desa adalah:
1. Lulus SLTA atau sederajat
2. Telah bekerja minimal 5 tahun (pengalaman dalam pemerintahan desa atau pekerjaan lainnya)
3. Usia 25-50 tahun