Informasi

Pembangunan Perdesaan di Jawa Tengah Guna Tingkatkan Perekonomian Masyarakat

ruangdesacenter.com – Kamis (05/10/23) Pembangunan Desa di Provinsi Jawa Tengah telah mencapai 140 desa dan tersebar di 29 kabupaten. Melalui program integrasi pembangunan antar desa ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta mengembangkan dan memberdayakan masyarakat.

Sumarno selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, mengatakan bahwa pada pelatihan ini benar-benar dilatih, hal ini bisa diterapkan di pedesaan untuk mendukung pertumbuhan di suatu Desa.

“Adanya kegiatan diharapkan dapat mengembangkan dan memberdayakan masyarakat Desa,” Jelas Sumarno Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah.

Sumarno juga menjelaskan bahwa Pemprov Jateng menargetkan membangun 146 desa pada tahun 2023 di pedesaan yang tersebar di 29 kabupaten. Ia optimistis hingga akhir tahun 2023 target 146 desa akan tercapai, mengingat pada Agustus 2023, pembangunan perdesaan di Jateng sudah mencapai 140 desa.

“Upaya pembangunan pedesaan di Jawa Tengah ini diharapkan bisa berjalan dengan baik,” harap Sumarno sapaan akrabnya.

Sedangkan Sekda berharap rakor TKPKP Jawa Tengah yang dihadiri banyak pemangku kepentingan menjadi motor penggerak untuk bersama-sama mengidentifikasi berbagai potensi yang ada di pedesaan, kendala-kendala yang dihadapi dan mencari solusi serta perkembangan pembangunan pedesaan.

“Pada pembangunan ini menggunakan model daerah sesuai dengan potensi yang ada. Seperti kawasan pertanian, peternakan, perikanan di pesisir pantai, dan lain-lain,” ungkap Sekda Jawa Tengah.

Oleh karena itu, pengembangan kawasan ini Sekda menjelaskan lebih bergantung pada potensi yang tersedia di kawasan tersebut, karena pembangunan pedesaan adalah pembangunan antar desa dalam satu kecamatan dan satu kabupaten.

Nur Kholis selaku Manajer Operasional Harian Dinas Pemberdayaan Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermasdesdukcapil) Jawa Tengah, menjelaskan untuk Pemprov wajib memberikan masukan agar pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di kabupaten tersebut singkron berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 22 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Bagi Masyarakat Tertinggal dan Migran Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Desa.

“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk pemerataan kesadaran, kejelasan dan pemahaman terhadap pembangunan kawasan desa. Selain itu juga dilaksanakannya pembinaan dan pengembangan kawasan pedesaan di provinsi sesuai dengan kebijakan yang berlaku saat ini,” Pungkas Kholis. (sev)

Reporter: Sevty Ervinayanti

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close