Pembahasan dan Penetapan RKPDes Tahun 2024 di Desa Pekuwon

ruangdesacenter.com – Pemerintah Desa Pekuwon menggelar Musdes untuk membahas dan menetapkan RKPDes Tahun 2024 yang dilaksanakan di Gedung TBM Desa Pekuwon kecamatan Sumberrejo kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (26/09/23).
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Sumberrejo, Babinsa, PD dan PLD, Kepala Desa, Pemerintah Desa, BPD, LPMD, PKK, Karangtaruna, Poktan, Ketua RT dan RW, serta Tokoh Masyarakat.
Drs.Gunardi selaku Camat Sumberrejo menjelaskan bahwa proses penyusunan dokumen RKPDes ini dimulai dari Musdus sampai dengan penetapan RKPDes. Masyarakat masih dominan dalam kegiatan sarana prasarana atau fisik, sehingga perlu untuk diperhatikan bahwa pelaksanaan pembangunan desa tidak hanya sektor sarana prasarana tapi juga pembangunan manusia seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan.
Sejalan dengan Gunardi yang menyampaikan bahwa perlu untuk di anggarkan juga kegiatan pemberdayaan seperti kegiatan pelatihan untuk PKK atau kelompok masyarakat. Dalam kegiatan Desk tersebut juga dilakukan pemerikasaan kelengkapan dokumen RKPDes, dari tahapan hingga lampiran seperti RAB dan desain.
Menurut Rona Probily selaku Kepala Desa Pekuwon, RKPDes ini disusun berdasarkan RPJMDes yang telah disusun pada awal saya menjabat menjadi Kepala Desa. Proses penyusunan RPJMDes ini sudah dilakukan berdasarkan tahapan, dimulai dari penjaringan aspirasi masyarakat ditingkat RT, kemudian disusun dalam dokumen RPJMDes.
“Sedangkan untuk merealisasikan RPJMDes tersebut kemudian dituangkan dalam RKPDes yg nantinya dimasukan APBDes 2024, beberapa kegiatan yang menjadi prioritas sudah disusun oleh tim penyusun RKPDes sesuai pagu indikatif desa pekuwon,” ungkap Rona Kades Pekuwon.
Salah satu Pendamping Desa yaitu AH Mubin Masduqi turut menyampaikan bahwa dalam rancangan penggunaan Dana Desa tahun 2024 ini hampir sama dengan tahun 2023, meskipun besaran penganggaran prioritas Dana Desa belum ditentukan, untuk penanganan kemiskinan ekstrim, penanganan stunting, ketahanan pangan, dan lain-lain.
“Hal ini masih menjadi keharusan Desa untuk memasukan dalam dokumen RKPDes tahun 2024,” Kata Mubin sapaan akrabnya.
Adanya kegiatan ini Pendamping Lokal Desa Almahmudin juga menyampaikan bahwa di Tahun 2024 Desa pekuwon ini telah berstatus mandiri, sehingga perlu di perhatikan dalam perencanaan karena dalam pelaksanaan pencairan Dana Desa hanya 2 kali.
“Kegiatan pembangunan yang biasanya dilakukan 3 tahap akan lebih cepat dalam pelaksanaanya karena cukup 2 tahap,” terang Almahmudin.
Selain itu, dalam penyampaiannya Sekdes Pekuwon Didin Arianto menyampaikan bahwa ia selaku ketua tim penyusun RKPDes telah menyusun dokumen sesuai tahapan, dari penyelenggara kegiatan, pencermatan RPJMDes, sampai RKPDes tersusun beserta lampirannya.
“Kami berharap masyarakat mengerti tentang keterbatasan pagu yang dimiliki Desa pekuwon dengan banyaknya usulan dari masyarakat, meskipun begitu Pemerintah Desa berupaya mengusulkan kegiatan yang tidak dapat dibiayai APBDes pada sumber dana lain seperti APBD dalam DU ataupun Pokmas atau Pokkir,” harap Arianto Sekdes Pekuwon.
Terakhir Ketua BPD yaitu Khamim juga turut menyampaikan bahwa masyarakat telah mengetahui kegiatan yang dimasukan dalam RKPDes 2024 dan DU 2025, diharapkan kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 bermanfaat untuk masyarakat dan dapat berjalan dengan baik. (Sev)
Reporter: Sevty Ervinayanti