MAD Kec. Padangan Tetapkan Minak Anggrung Bersinar Abadi jadi BUMDESMa

Musyawarah Antar Desa (MAD) Se Kecamatan Padangan Kabupaten Bojongoro Menetapkan Badan Usaha Milik Bersama (BUMDESma) dengan nama “Minak Anggrung Bersinar Abadi”, Selasa (31/01/23).
Berlangsung pagi hingga siang di Pendopo Kecamatan Padangan MAD yang digelar dihadiri oleh 64 peserta perwakilan (Kades, BPD dll) dari seluruh Desa yang berada di Kecamatan Padangan, hadir pula Pengawas dan Pendamping Desa Kecamatan Padangan.
Ullil Himmah selaku Pendamping Desa Kecamatan Padangan yang turut mendampingi jalannya Musyawarah menjelaskan Pelaksanaan MAD kali ini sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Permen Desa PDTT No 15 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUMDESMA yang merupakan pelaksanaan amanat PP 11 tahun 2021 tentang BUMDES yang menyatakan bahwa pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.
“Bumdesma Minak Anggrung Bersinar Abadi adalah milik bersama, Jadi harus dikembangkan semaksimal mungkin”. Ujar Ulil Himmah
Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan ini Sekcam Padangan pihaknya juga berpesan kepda seluruh yang hadir agar kedepan BUMDESma Minak Anggrung Bersinar Abadi yang telah dibentuk bisa lebih berkembang dan para pengurusnya bisa lebih aktif mengembangkan BUMDESma yang telah dibentuk ini.*(ds)