Keputusan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa

Keputusan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa
Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Menimbang bahwa untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa;
Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Tentang Pedoman Ketahanan Pangan Di Desa.
Kesatu: Menetapkan Pedoman Ketahanan Pangan di Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Kedua: Pedoman Ketahanan Pangan di Desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dimaksudkan sebagai acuan dalam Penguatan Ketahanan Pangan masyarakat Desa.
Ketiga: Pedoman Ketahanan Pangan di Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu meliputi:
- kebijakan dan indikator ketahanan pangan di desa;
- program ketahanan pangan di desa;
- peran kelembagaan di desa;
Keempat: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selanjutnya untuk lebih lengkapnya bisa anda baca dalam Salinan Keputusan Menteri Desa PDTT Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa dibawah.