Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Presiden Republik Indonesia, dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia pada tahun 2O24, melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian / lembaga maupun pemerintah daerah, dengan ini menginstruksikan:
Kepada:
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Sosial;
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
- Menteri Agama;
- Menteri Kesehatan;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Pekerjaan Umum dan Rakyat;
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional;
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perindustrian
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Badan Usaha Milik Negara;
- Menteri Komunikasi dan Informatika;
- Kepala Staf Kepresidenan;
- Panglima Tentara Nasional Indonesia;
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Kepala Badan Pusat Statistik;
- Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga
- Berencana Nasional;
- Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Para Gubernur; dan
- Para Bupati/Wali Kota.
Untuk:
Pertama
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan sasaran dan integrasi program antarkementerian/lembaga dengan melibatkan peran serta masyarakat yang difokuskan pada lokasi prioritas percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Selengkapnya bisa anda baca pada lampiran dibawah: