Informasi

Desk RKPDes 2026 Kecamatan Balen: Sinkronisasi Perencanaan Desa dengan Kebijakan Kabupaten

Balen – Pemerintah Kecamatan Balen menggelar kegiatan Desk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026 pada Rabu, 10 September 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Balen, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diikuti oleh sekretaris desa (selaku ketua Tim Penyusun RKPDes), kaur perencanaan, serta operator Siskeudes dari seluruh desa se-Kecamatan Balen.

Acara ini digelar sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa, yang diarahkan untuk memastikan setiap usulan program desa selaras dengan prioritas pembangunan di tingkat kabupaten dan pemerintah pusat, sekaligus menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

Camat Balen, Biyanto, SE., MAP, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan RKPDes tidak bisa berdiri sendiri. Menurutnya, desa harus menyusun program yang realistis, berdampak langsung kepada masyarakat, dan tetap sejalan dengan arah pembangunan daerah.

“RKPDes merupakan instrumen penting dalam memastikan pembangunan desa terencana dengan baik. Oleh karena itu, setiap program yang diusulkan desa harus sinkron dengan kebijakan pemerintah kabupaten, agar nantinya dapat terakomodasi dalam perencanaan pembangunan yang lebih luas,” ungkap Camat Balen.

Sementara itu, Didik Wahyudi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Bojonegoro, menyampaikan pemaparan mengenai kisi-kisi prioritas penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2026. Ia menjelaskan bahwa prioritas penggunaan DD harus mengarah pada kegiatan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari penguatan ekonomi desa, peningkatan kualitas layanan dasar, hingga pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan.

“Desa perlu berhati-hati dalam menetapkan prioritas. Dana Desa harus digunakan sesuai koridor aturan dan benar-benar untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat. Fokus pada sektor yang produktif dan berdaya guna jangka panjang,” jelas Didik.

Narasumber berikutnya, Fathur Rohman, juga dari TAPM Bojonegoro, memberikan penjelasan lebih teknis mengenai payung hukum terbaru yang akan menjadi acuan penyusunan RKPDes 2026. Ia menekankan pentingnya memahami dan menyesuaikan perencanaan desa dengan Permendagri No 13 Tahun 2025, PMK No 49 Tahun 2025, serta Permendes No 10 Tahun 2025.

“Tiga regulasi ini akan menjadi dasar pijakan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran. Perangkat desa wajib memahami detail isi regulasi, mulai dari mekanisme penyusunan, pengelolaan anggaran, hingga aspek pengawasan. Dengan pemahaman yang baik, desa akan lebih tertib administrasi dan terarah dalam pembangunan,” tegas Fathur.

Kegiatan Desk RKPDes berlangsung interaktif. Para peserta, yang terdiri dari sekretaris desa, kaur perencanaan, serta operator Siskeudes, aktif bertanya dan mendiskusikan hal-hal teknis, mulai dari penyelarasan data perencanaan, program ketahanan pangan, mekanisme penggunaan aplikasi Siskeudes, hingga strategi agar program desa bisa masuk dalam daftar prioritas kabupaten.

Beberapa perangkat desa juga menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu mereka dalam memahami aturan terbaru, mengingat banyak perubahan regulasi yang harus segera diterapkan pada tahun 2026.

Camat Balen menutup kegiatan dengan harapan agar seluruh desa di Kecamatan Balen dapat menyusun RKPDes 2026 secara lebih akurat, transparan, partisipatif, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, perencanaan desa tidak hanya sekadar dokumen, tetapi benar-benar menjadi panduan kerja nyata untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
Close