Bukan Hanya Karena Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa, Gus Halim Berikan 7 Alasan Urgensi Revisi UU Desa

ruangdesacenter.com – Rencana adanya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bukan semata-mata adanya aspirasi tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa, Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertiggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar Senin (10/04/23) dalam acara wibinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES).
Mendes PDTT yang akrab disapa Gus Halim menjelaksan setidaknya ada tujuh alasan yang melandasi adanya revisi UU Desa yang berusia hampir sepuluh tahun tersebut, ketujuh hal yang melatarbelakangi urgensi revisi UU Desa tersebut diantaranya Status Desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI, Kewenangan Desa dan Pemerintah Desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN, status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Bukan faktor utama dalam arah kebijakan pembangunan desa,” Terang Gus Halim
Gus Halim dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa seperti dalam membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terupdate baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.
Selain itu, dalam revisi Undang-Undang Desa yang akan dilakukan juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya, dengan demikian kepala Desa dapat bergerak lebih luasa untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.
“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.
Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, lanjut Gus Halim, juga menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya.
“Kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya. Keterlibatan masyarakat desa juga butuh porsi yang sangat besar di dalam revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 meskipun keterlibatan desa terus kita coba tingkatkan. Misalnya di dalam Musdes untuk membahas APBDes. Warga kita kasih ruang untuk datang meskipun tidak punya hak berbicara dan hak bersuara,” imbuhnya.
Sesuai regulasi yang ada sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa. Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan oleh Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa. *(ds)